TUGAS MAKALAH
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
“ KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI “
OLEH :
Dyfa Chintania Santoso
01219076
DOSEN :
Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani SST., SE., MM
Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Universitas Narotama Surabaya
2021
Kata Pengantar
Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasi lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmatNya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASi “ dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Bisnis yang diampu oleh Ibu Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST., SE., MM. Selain itu, makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang apa saja yang terkait dengan Etika Bisnis serta Kejahatan, Korupsi yang terdapat dalam Korporasi.
Meski demikian, saya menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi.
Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.
Surabaya, 26 April 2021
Dyfa Chintania Santoso
Daftar Isi
KATA PENGANTAR..............................................................................................I
1.2. Rumusan Masalah................................................................................... .1
1.3. Tujuan.......................................................................................................2
BAB 2 PEMBAHASAN........................................................................................................3 2.1. Pengertian Kejahatan Korupsi dan Korporasi......................................... 3
2.2. Faktor Penyebab Dalam Kejahatan Korupsi.............................................3
2.3. Jenis-Jenis Kejahatan Korupsi..................................................................5
2.4. Contoh Kasus Kejahatan Korupsi dalam Korporasi.................................6
2.5. Pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika Bisnis.....................................7
BAB 3 PENUTUP...................................................................................................................8 3.1. Kesimpulan................................................................................................8
3.2. Kritik dan Saran.........................................................................................8
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Etika bisnis adalah prinsip etika yang dapat dijadikan norma atau pedoman dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, segala aspek yang berkaitan dengan bisnis dapat dijalankan untuk seluruh insan, pelanggan, rekanan, pemegang saham, pelanggan dan masyarakat luas di perusahaan sesuai dengan nilai, norma dan perilaku keadilan, kebaikan, kesehatan dan profesionalisme. Dalam dunia bisnis, kita harus mengenal istilah “etika bisnis”. Banyak orang sangat setuju bahwa etika bisnis harus dikaitkan dengan setiap bisnis.
Salah satu prinsip etika bisnis adalah mentransformasikan bisnis menjadi aktivitas yang beretika sehingga dapat sejalan dengan prinsip etika, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam banyak hal, etika dan aturan yang berlaku tidak hanya menguntungkan bisnis, tetapi juga membantu kita mengambil tanggung jawab dan bekerja dengan baik di masyarakat. Inilah mengapa etika bisnis dan tanggung jawab sosial berjalan seiring.
Tujuan etika bisnis adalah mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran moral dan memberikan batasan bagi pengusaha atau pebisnis agar dapat menjalankan bisnis secara jujur dan adil, serta menjauhi bisnis curang yang membahayakan banyak orang atau pihak yang terkait.
Salah satu manfaat etika bisnis adalah meningkatkan citra perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan yang menerapkan etika bisnis biasanya memiliki citra yang terus meningkat dan jumlah pelanggan akan terus meningkat. Perusahaan kemudian dapat tumbuh dan berhasil mencapai tujuannya.
1.2. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Korupsi dan Korporasi?
2. Apa faktor penyebab Kejahatan Korupsi?
3. Apa saja jenis-jenis Kejahatan Korupsi?
4. Sebutkan contoh kasus Kejahatan Korupsi Dalam Korporasi!
5. Apa pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika Bisnis?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu Kejahatan Korupsi dan Korporasi
2. Untuk mengetahui apa faktor penyebab dari Kejahtan Korupsi
3. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis Kejahatan Korupsi
4. Untuk mengetahui contoh kasus Kejahatan Korupsi Dalam Korporasi
5. Untuk mengetahui adakah pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika bisnis
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Kejahatan Korupsi dan Korporasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi merupakan tindakan setiap orang yang secara melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Secara etimologi kata korporasi berasal dari kata corporatio dalam bahasa latin.
Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” , yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporation itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.
Secara terminologi korporasi mempunyai pengertian yang sudah banyak dirumuskan oleh beberapa tokoh hukum. Semisal menurut Subekti dan Tjitrosudibo yang dimaksud dengan corporatie atau korporasi adalah suatu perseorangan yang merupakan badan hukum. Sedangkan, Yan Pramadya Puspa menyatakan yang dimaksud dengan korporasi adalah suatu perseorangan yang merupakan badan hukum.
2.2. Faktor Penyebab Dalam Kejahatan Korupsi
A. Faktor Internal, merupakan faktor pendorong korupsi yang berasal dari dalam diri setiap individu. Faktor internal dapat diperinci menjadi:
a) Sifat tamak/rakus manusia
Sifat tamak merupakan sifat yang berasal dari dalam diri setiap individu. Hal itu terjadi ketika seseorang mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan tidak pernah merasa puas terhadap apa yang telah dimiliki
b) Gaya hidup konsumtif
Pada era-modern ini, terutama kehidupan dikota- kota besar merupakan hal yang sering mendorong terjadinya gaya hidup konsumtif. Oleh karena itu, apabila Perilaku konsumtif tidak di imbangi dengan pendapatan yang memadai,maka hal tersebut akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan demi memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
c) Moral yang kurang kuat
Seseorang yang mempunyai moral lemah cenderung mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukan korupsi.
B. Faktor Eksternal, merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan korupsi yang berasal dari luar diri pelaku. Faktor eksternal dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
a) Faktor Politik
Politik merupakan salah satu sarana untuk melakukan korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi intrabilitas politik atau ketika politisi mempunyai hasrat untuk mempertahankan kekuasaannya.
b) Faktor Hukum
Hukum bisa menjadi faktor terjadinya korupsi dilihat dari dua sisi, disatu sisi dari aspek perundang – undangan, dan disisi lain dari lemahnya penegak hukum.
c) Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dilihat ketika tingkat pendapat atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka seseorang akan mudah untuk melakukan tindakan korupsi demi terpenuhinya semua kebutuhan.
d) Faktor Organisasi
Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, tidak hanya organisasi yang ada dalam suatu lembaga, tetapi juga sistem pengorganisasian yang ada didalam lingkungan masyarakat.
C. Faktor - faktor penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi:
a) Kurang adanya teladan dari pemimpin
b) Tidak adanya kultur organisasi yang benar
c) Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai
d) Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi
e) Lemahnya pengawasan.
2.3. Jenis-Jenis Kejahatan Korupsi
A. Korupsi Uang Negara
Jenis perbuatan yang merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.
B. Korupsi Suap Menyuap
Merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana perbedaan hukum formil dan materiil.
C. Korupsi Tindakan Pemerasan
Tindakan pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
D. Korupsi Penggelapan Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk juga ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.
E. Korupsi Gratifikasi
Merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
F. Korupsi Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender.
2.4. Contoh Kasus Kejahatan Korupsi dalam Korporasi
“Suap Izin Meikarta Untuk Keuntungan Korporasi”
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan suap izin proyek milik Lippo Group, Meikarta dilakukan untuk keuntungan korporasi. Dugaan tersebut terus didalami dan dikembangkan komisi antirasuah.
KPK masih belum menyimpulkan lebih lanjut ihwal keterlibatan korporasi dalam dugaan suap tersebut yang sudah menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ini. KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017 berkaitan dengan izin proyek Meikarta. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara. Toto diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta. Sementara Iwa diduga turut menerima aliran duit dari Lippo Group terkait pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi 2017.
Selain keduanya, jauh sebelumnya KPK jsudah menetapkan Neneng Hasanah sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor. Lalu dari pihak swasta, yakni eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Hendy Jasmen, dan dua konsultan Lippo, Taryudi serta Fitra Djaja Purnama juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara mereka kemudian berlanjut ke persidangan dan kini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Sedangkan empat anak buahnya masing-masing divonis 4,5 tahun penjara. Billy Sindoro dihukum 3,5 tahun penjara, serta tiga anak buahnya dihukum 3 tahun hingga 1,5 tahun.
2.5. Pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika Bisnis
1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi
2. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
3. Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
4. Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
BAB 3
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi merupakan tindakan setiap orang yang secara melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Secara etimologi kata korporasi berasal dari kata corporatio dalam bahasa latin.
Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” , yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporation itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.
Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan korupsi yaitu Faktor Internal, Faktor Eksternal. Dan adapula jenis-jenis kejahatan korupsi yaitu Korupsi Uang Negara, Korupsi Suap dan lain sebagainya.
Kasus Kejahatan Korupsi dalam Korporasi dapat dilihat dalam contoh kasus “Suap Izin Meikarta Untuk Keuntungan Korporasi”.
3.2. Kritik dan Saran
Menyadari bahwa saya sebagai penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya saya akan lebih detail dalam menjelaskan materi yang ada pada makalah diatas dan mencari sumber-sumber yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk bisa lebih menyempurnakan makalah ini, mengingat kita adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar