Pengikut

Minggu, 27 Juni 2021

UJIAN AKHIR SEMESTER

 UAS ETIKA BISNIS

 

 

Nama : Dyfa Chintania S

NIM : 01219076

Kelas : Manajemen A-01

Dosen : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM

 

 

 SOAL

 

Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.

 

JAWABAN

 

1. Kasus Tokopedia

    Dipenghujung tahun 2020 lalu, nama tokopedia begitu banyak disebut. Bukan karena promo dan fitur barunya, melainkan karena kasus kebocoran data para penggunanya. Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password. Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet.

 

2. Korupsi Dana Bansos

    Diakhir tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terjadinya korupsi internal kementerian sosial. Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp. 17 Miliar dari dana bantuan sosial Covid-19. Dalam kasus ini melanggar etika administrasi publik, dan etika profesi. Juliari Batubara diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

3. Kasus PT. Garuda Indonesia

    Penerapan etika bisnis pada PT. Garuda Indonesia mengalami beberapa masalah, hal tersebut dibuktikan dengan adanya kasus-kasus yang menjegal praktik bisnis mereka. Salah satunya kasus persengkongkolan antara para pelaku usaha. Dalam kasus ini PT. Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang mana para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.

 

4. Kasus PT. Megasari Makmur

    PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek “HIT”. Namun, belakangan diketahui jika produk tersebut telah melanggar etika bisnis. Banyak masyarakat telah mengenal produk tersebut sebagai obat nyamuk yang murah tetapi sangat efektif. Sayangnya, merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya karena mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida. Pihak kesehatan menilai jika zat tersebut sangat berbahaya untuk sistem kesehatan manusia. Bahkan, lebih parahnya bisa menyebabkan keracunan pada darah apabila terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk “HIT”. Etika dalam berbisnis adalah standar formal dan normal. Hanya saja tergantung dari pelaku usaha tersebut bagaimana cara menerapkannya pada organisasinya. Faktanya, PT Megasari Makmur telah gagal mengaplikasikan moral tersebut sehingga secara sadar melanggar prinsip kejujuran. Pada dasarnya, perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini pemaparannya:

Pasal 4 tentang hak konsumen

Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha

Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku

Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru

 

5. Kasus Monopoli PT. PLN 

    PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

 

    Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

 

    Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

 

    Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

 

  Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

 

    PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



#bangganarotama

#narotamajaya

#pebisnismuda

#etikabisnis

#thinksmart

Selasa, 18 Mei 2021

ETIKA PERIKLANAN

 TUGAS MAKALAH

MATA KULIAH ETIKA BISNIS

“ PELANGGARAN ETIKA PERIKLANAN PADA TELEVISI “

 

 


 

 

 

 

OLEH :

Dyfa Chintania Santoso

01219076

 

DOSEN :

Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani SST., SE., MM

 

 

 

 

 

 

 

Program Studi Manajemen

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Universitas Narotama Surabaya

2021


Kata Pengantar

 

Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasi lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmatNya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul  “ PELANGGARAN ETIKA PERIKLANAN PADA TELEVISI “  dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Bisnis yang diampu oleh Ibu Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST., SE., MM. Selain itu, makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang apa saja yang terkait dengan Etika Periklanan.

Meski demikian, saya menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi.

Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.

 

 

 

 

 

Surabaya, 18 Mei 2021
Dyfa Chintania Santoso

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

 

 

 

HALAMAN SAMPUL.............................................................................................

KATA PENGANTAR..............................................................................................I

DAFTAR ISI.............................................................................................................II

BAB. 1  PENDAHULUAN.....................................................................................................1

1.1. Latar Belakang.........................................................................................1

1.2. Rumusan Masalah................................................................................... .1

1.3. Tujuan.......................................................................................................2

BAB 2 PEMBAHASAN........................................................................................................3 2.1. Pengertian Etika Periklanan.................................................................... 3

2.2. Fungsi Periklanan....................................................................................3

2.3. Periklanan Dan Kebenaran......................................................................4

2.4. Ciri-ciri Iklan Yang Baik.........................................................................4 2.5. Pengontrolan Iklan..................................................................................5

2.6. Etika Periklanan Secara Umum...............................................................5

2.7. Contoh Iklan Yang Melanggar Etika Periklanan Di Televisi..................6

BAB 3 PENUTUP...................................................................................................................8 3.1. Kesimpulan................................................................................................8

3.2. Kritik dan Saran.........................................................................................8

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................9

 

 

 

 

 


BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

Televisi adalah media pandang sekaligus media dengar (audio-visual). Televisi merupakan salah satu media elektronik yang sifatnya dapat dinikmati oleh masyarakat atau khalayak ramai. Oleh karena itu televisi lebih menarik jika dibandingkan media lain, karena menampilkan gambar hidup dan warna. Salah satu tayangan televisi  yang sangat menarik karena sifatnya yang persuasif adalah iklan. Iklan merupakan sebuah pesan yang bertujuan untuk membujuk dan mendorong orang untuk menggunakan produk atau jasa yang diiklankan oleh produsen.

Iklan (advertising) berasal dari bahasa Yunani, yang artinya kurang lebih adalah 'menggiring orang pada gagasan'. Adapun penegrtian iklan secara komprehensif adalah "semua bentuk aktivitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang atau jasa secara nonpersonal yang dibayar oleh sponsor tertentu". Iklan merupakan suatu proses komunikasi yang bertujuan untuk membujuk atau menggiring orang untuk mengambil tindakan yang menguntungkan bagi pihak pembuat iklan. (Durianto, 2003: 1).

 

 

1.2. Rumusan Masalah

 

1. Apa yang dimaksud dengan Etika Periklanan?

2. Apa saja Fungsi Periklanan?

3. Apa yang dimaksud dengan Periklanan dan Kebenaran?

4. Bagaimanakah Ciri-ciri Iklan Yang Baik?

5. Siapa sajakah Yang Dapat Mengontrol Periklanan?

6. Apa sajakah yang termasuk dalam Etika Periklanan Secara Umum?

7. Adakah Pelanggaran Etika Periklanan Dalam Iklan Di Televisi?

 

 

 

1.3. Tujuan

 

1. Untuk mengetahui apa itu Etika Periklanan

2. Untuk mengetahui apa saja Fungsi Periklanan

3. Untuk mengetahui apa itu Periklanan dan Kebenaran

4. Untuk mengetahui Ciri-ciri Iklan Yang Baik

5. Untuk mengetahui siapa sajakah yang dapat Mengotrol Periklanan

6. Untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam Etika Periklanan Secara Umum

7. Untuk mengetahui contoh-contoh Pelanggaran Terhadap Etika Periklanan Di Televisi

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

2.1.  Pengertian Etika Periklanan

 

Iklan atau pariwara formal dalam bahasa Indonesia adalah promosi barang, jasa, tempat usaha, dan ide yang harus dibayar oleh sponsor. Manajer pemasaran menganggap periklanan sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen promosi lainnya termasuk publisitas, hubungan masyarakat, penjualan dan promosi.

Pada saat yang sama, etika periklanan adalah ukuran keadilan dan kejujuran dalam beriklan. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), etika periklanan merupakan rangkaian norma dan prinsip timbal balik yang harus diikuti oleh politisi periklanan dalam menyebarluaskan dan menyebarluaskan informasi periklanan kepada masyarakat melalui media massa dan luar angkasa. Menurut EPI (Etika Pariwara di Indonesia), etika periklanan adalah peraturan normatif yang terkait dengan pekerjaan profesional dan periklanan yang disepakati, dihormati dan dipertahankan oleh semua asosiasi dan lembaga pembangunan.

 

2.2. Fungsi Periklanan

 

Seiring pertumbuhan ekonomi iklan menjadi sangat penting karena konsumen potensial akan memperhatikan iklan dari produk yang dibelinya. Menurut Terence A. Shimp (2003), secara umum periklanan mempunyai fungsi komunikasi yang paling penting bagi perusahaan bisnis dan organisasi lainnya yaitu:

 

1. Informing (memberi informasi) membuat konsumen sadar (aware) akan merek-merek baru, serta memfasilitasi penciptaan citra merek yang positif.

2. Persuading (mempersuasi) iklan yang efektif akan mampu mempersuasi (membujuk) pelanggan untuk mencoba produk atau jasa yang diiklankan.

3. Reminding (mengingatkan) iklan menjaga agar merek perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen. Periklanan yang efektif juga meningkatkan minat konsumen terhadap merek yang sudah ada dan pembelian sebuah merek yang mungkin tidak akan dipilihnya.

4. Adding Value (memberikan nilai tambah) Periklanan memberikan nilai tambah pada merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen. Periklanan yang efektif menyebabkan merek dipandang lebih elegan, bergaya, bergengsi dan lebih unggul dari tawaran pesaing.

5. Assisting (mendampingi) peran utama periklanan adalah sebagai pendamping yang memfasilitasi upaya-upaya lain dari perusahaan dalam proses komunikasi pemasaran. Sebagai contoh, periklanan mungkin digunakan sebagai alat komunikasi untuk meluncurkan promosi-promosi penjualan seperti kupon-kupon dan undian. Peran penting lain dari periklanan adalah membantu perwakilan dari perusahaan.

 

2.3. Periklanan Dan Kebenaran

 

Ø Isi Iklan tidak bisa menjamin kebenaran secara utuh, sehingga iklan sering dianggap membohongi dan menipu masyarakat, sehingga masyarakat menjadi apriori (tidak percaya) terhadap iklan

Ø Sehingga sangat penting untuk melibatkan unsur etika dan moral dalam pembahasan kebenaran iklan

Ø Dari segi etis perlu dibahas mengenai kebohongan yang disampaikan dalam sebuah iklan dengan menambahkan unsur kesengajaan serta unsur agar orang lain percaya

Ø Iklan juga mempunyai unsur promosi sehingga bahasa iklan dibuat hiperbola untuk menarik minat konsumen

Ø Iklan juga tidak sepenuhnya berbohong dengan menyembunyikan sedikit kebenaran dan menyampaikan kebenaran yang lain

 

2.4. Ciri-ciri Iklan Yang Baik

 

Iklan yang baik mempunyai ciri- ciri sebagai berikut.

1. Isi iklan harus  singkat, jujur, menarik perhatian, objektif dan tidak menyinggung salah satu pihak.

2. Bersifat memberi informasi dan mampu menerangkan tentang produk atau jasa yang ditawarkan.

3. Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.

4. Iklan dikemas untuk menarik perhatian dan minat para pembacanya.

5. Iklan harus memliki sifat mengajak yang bertujuan agar menarik simpatik banyak orang untuk mencoba dan menggunakan apa yang diiklankan.undefined

 

2.5. Pengontrolan Iklan

 

Pengontrolan Iklan dapat dilakukan oleh:

1. Pemerintah (mengeluarkan peraturan yang tegas untuk mengatur iklan yang ada di masyarakat)

2. Pengiklan (membentuk sebuah badan atau asosiasi untuk mengawasi para produsen dalam menyampaikan iklan produk/jasa mereka)

3. Masyarakat (menggunakan etika moral mereka saat melihat iklan yang disampaikan produsen)

 

2.6. Etika Periklanan Secara Umum

 

1. Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan

2. Tidak memicu konflik SARA

3. Tidak mengandung pornografi

4. Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

5. Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.

6. Tidak plagiat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.7. Contoh Iklan Yang Melanggar Etika Periklanan Di Televisi

 

1. New Era

 

* sumber: klmpk2013.blogspot.co.id

 

Sempat tayang di tahun 2015, iklan sepatu boots dari New Era ini justru membuat sejumlah stasiun TV mendapat peringatan dari KPI. Pasalnya, iklan ini menampilkan model wanita dengan pakaian minim dan goyangan erotis. Secara sederhana, tak ada hubungannya antara sepatu boots dengan wanita seksi, bukan? Iklan dengan tarian erotis ini mendapat teguran dan larangan tayang di seluruh stasiun TV nasional. Iklan New Era ini dianggap mengabaikan norma-norma kesopanan dan tidak mengindahkan ketentuan Etika Pariwara Indonesia.

 

2. Mie Sedaap Versi Ayamku


 

 

 

 

 

  

* sumber: www.bitebrands.co

Di iklan tersebut ada seorang anak bernama Adi yang menanyakan keberadaan ayam peliharaannya setelah menyentap mie instan rasa kaldu ayam. Namun, dalam iklan tersebut terdapat scene di mana seorang guru berbicara sambil membawa sebungkus Mie Sedaap. Di atas kepala guru tersebut terdapat seekor ayam yang kemungkinan besar adalah animasi. Iklan ini dianggap melecehkan profesi seorang guru. Akhirnya, KPI melayangkan teguran kepada perusahaan produk tersebut untuk memperbaiki iklan itu.

3. Softener So Klin



Salah satu iklan yang melanggar etika dan memperoleh teguran dari KPI adalah Softener So Klin untuk varian Twlight Sensation. Iklan pelembut pakaian tersebut dinilai tidak memperhatikan peraturan siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan perlindungan anak dan remaja, serta normal kesopanan.

Iklan tersebut terlihat berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Wakil ketua KPI sudah memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa terlalu vulgar.

 

  

 

BAB 3

PENUTUP

 

3.1. Kesimpulan

Etika periklanan adalah ukuran keadilan dan kejujuran dalam beriklan. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), etika periklanan merupakan rangkaian norma dan prinsip timbal balik yang harus diikuti oleh politisi periklanan dalam menyebarluaskan dan menyebarluaskan informasi periklanan kepada masyarakat melalui media massa dan luar angkasa. Menurut EPI (Etika Pariwara di Indonesia), etika periklanan adalah peraturan normatif yang terkait dengan pekerjaan profesional dan periklanan yang disepakati, dihormati dan dipertahankan oleh semua asosiasi dan lembaga pembangunan.

Ulasan dari iklan yang melanggar etika periklanan adalah dimana dalam beberapa iklan tersebut mengandung tayangan yang vulgar dan pelecehan terhadap sebuah profesi, jika tayangan tersebut tidak ditarik dari penayangan maka dapat merugikan berbagai pihak, baik anak-anak yang tidak sepatutnya melihat iklan tersebut, ataupun orang yang berptofesi sebagai guru.

 

3.2. Kritik dan Saran

 

Menyadari bahwa saya sebagai penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya saya akan lebih detail dalam menjelaskan materi yang ada pada makalah diatas dan mencari sumber-sumber yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.

Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk bisa lebih menyempurnakan makalah ini, mengingat kita adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan.

 

 

Daftar Pustaka

 

https://bacaterus.com/iklan-yang-melanggar-etika/ 

https://roboguru.ruangguru.com/question/tuliskan-ciri-ciri-iklan-yang-baik-_QU-S8QTEV1G 

https://www.kompasiana.com/febriansyaah/5e96af44e03f2f39c35478b2/pelanggaran-etika-periklanan-di-televisi?page=all 

 

 

 

 

 

 

 

Senin, 26 April 2021

KEJAHATAN KORUPSI DALAM KORPORASI

 TUGAS MAKALAH

MATA KULIAH ETIKA BISNIS

“ KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI “

 

 


 

 

 

 

OLEH :

Dyfa Chintania Santoso

01219076

 

DOSEN :

Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani SST., SE., MM

 

 

 

 

 

 

 

Program Studi Manajemen

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Universitas Narotama Surabaya

2021



\

Kata Pengantar

 

Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasi lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmatNya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul  “ KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASi “  dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Bisnis yang diampu oleh Ibu Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST., SE., MM. Selain itu, makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang apa saja yang terkait dengan Etika Bisnis serta Kejahatan, Korupsi yang terdapat dalam Korporasi.

Meski demikian, saya menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi.

Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.

 

 

 

 

 

Surabaya, 26 April 2021
Dyfa Chintania Santoso

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Daftar Isi

 

 

 

HALAMAN SAMPUL.............................................................................................

KATA PENGANTAR..............................................................................................I

DAFTAR ISI.............................................................................................................II

BAB. 1  PENDAHULUAN.....................................................................................................1

1.1. Latar Belakang.........................................................................................1

1.2. Rumusan Masalah................................................................................... .1

1.3. Tujuan.......................................................................................................2

BAB 2 PEMBAHASAN........................................................................................................3 2.1. Pengertian Kejahatan Korupsi dan Korporasi......................................... 3

2.2. Faktor Penyebab Dalam Kejahatan Korupsi.............................................3

2.3. Jenis-Jenis Kejahatan Korupsi..................................................................5

2.4. Contoh Kasus Kejahatan Korupsi dalam Korporasi.................................6

2.5. Pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika Bisnis.....................................7

BAB 3 PENUTUP...................................................................................................................8 3.1. Kesimpulan................................................................................................8

3.2. Kritik dan Saran.........................................................................................8

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................9

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

Etika bisnis adalah prinsip etika yang dapat dijadikan norma atau pedoman dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, segala aspek yang berkaitan dengan bisnis dapat dijalankan untuk seluruh insan, pelanggan, rekanan, pemegang saham, pelanggan dan masyarakat luas di perusahaan sesuai dengan nilai, norma dan perilaku keadilan, kebaikan, kesehatan dan profesionalisme. Dalam dunia bisnis, kita harus mengenal istilah “etika bisnis”. Banyak orang sangat setuju bahwa etika bisnis harus dikaitkan dengan setiap bisnis.

Salah satu prinsip etika bisnis adalah mentransformasikan bisnis menjadi aktivitas yang beretika sehingga dapat sejalan dengan prinsip etika, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam banyak hal, etika dan aturan yang berlaku tidak hanya menguntungkan bisnis, tetapi juga membantu kita mengambil tanggung jawab dan bekerja dengan baik di masyarakat. Inilah mengapa etika bisnis dan tanggung jawab sosial berjalan seiring.

Tujuan etika bisnis adalah mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran moral dan memberikan batasan bagi pengusaha atau pebisnis agar dapat menjalankan bisnis secara jujur dan adil, serta menjauhi bisnis curang yang membahayakan banyak orang atau pihak yang terkait.

Salah satu manfaat etika bisnis adalah meningkatkan citra perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan yang menerapkan etika bisnis biasanya memiliki citra yang terus meningkat dan jumlah pelanggan akan terus meningkat. Perusahaan kemudian dapat tumbuh dan berhasil mencapai tujuannya.

1.2. Rumusan Masalah

 

1. Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Korupsi dan Korporasi?

2. Apa faktor penyebab Kejahatan Korupsi?

3. Apa saja jenis-jenis Kejahatan Korupsi?

4. Sebutkan contoh kasus Kejahatan Korupsi Dalam Korporasi!

5. Apa pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika Bisnis?


1.3. Tujuan

 

1. Untuk mengetahui apa itu Kejahatan Korupsi dan Korporasi

2. Untuk mengetahui apa faktor penyebab dari Kejahtan Korupsi

3. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis Kejahatan Korupsi

4. Untuk mengetahui contoh kasus Kejahatan Korupsi Dalam Korporasi

5. Untuk mengetahui adakah pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika bisnis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

2.1.  Pengertian Kejahatan Korupsi dan Korporasi

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi merupakan tindakan setiap orang yang secara melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara etimologi kata korporasi berasal dari kata corporatio dalam bahasa latin.

Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” , yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporation itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

Secara terminologi korporasi mempunyai pengertian yang sudah banyak dirumuskan oleh beberapa tokoh hukum. Semisal menurut Subekti dan Tjitrosudibo yang dimaksud dengan corporatie atau korporasi adalah suatu perseorangan yang merupakan badan hukum. Sedangkan, Yan Pramadya Puspa menyatakan yang dimaksud dengan korporasi adalah suatu perseorangan yang merupakan badan hukum.

 

2.2. Faktor Penyebab Dalam Kejahatan Korupsi

 

A. Faktor Internal, merupakan faktor pendorong korupsi yang berasal dari dalam diri setiap individu. Faktor internal dapat diperinci menjadi:

 

a) Sifat tamak/rakus manusia

Sifat tamak merupakan sifat yang berasal dari dalam diri setiap individu. Hal itu terjadi ketika seseorang mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan tidak pernah merasa puas terhadap apa yang telah dimiliki

 

b) Gaya hidup konsumtif

Pada era-modern ini, terutama kehidupan dikota- kota besar merupakan hal yang sering mendorong terjadinya gaya hidup konsumtif. Oleh karena itu, apabila Perilaku konsumtif tidak di imbangi dengan pendapatan yang memadai,maka hal tersebut akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan demi memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.

 

c) Moral yang kurang kuat

Seseorang yang mempunyai moral lemah cenderung mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukan korupsi.

 

B. Faktor Eksternal, merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan korupsi yang berasal dari luar diri pelaku. Faktor eksternal dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

 

a) Faktor Politik

Politik merupakan salah satu sarana untuk melakukan korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi intrabilitas politik atau ketika politisi mempunyai hasrat untuk mempertahankan kekuasaannya.

 

b) Faktor Hukum

Hukum bisa menjadi faktor terjadinya korupsi dilihat dari dua sisi, disatu sisi dari aspek perundang – undangan, dan disisi lain dari lemahnya penegak hukum.

 

c) Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dilihat ketika tingkat pendapat atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka seseorang akan mudah untuk melakukan tindakan korupsi demi terpenuhinya semua kebutuhan.

 

d) Faktor Organisasi

Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, tidak hanya organisasi yang ada dalam suatu lembaga, tetapi juga sistem pengorganisasian yang ada didalam lingkungan masyarakat.

 

C. Faktor - faktor penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi:

 

a) Kurang adanya teladan dari pemimpin

b) Tidak adanya kultur organisasi yang benar

c) Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai

d) Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi

e) Lemahnya pengawasan.

 

2.3. Jenis-Jenis Kejahatan Korupsi

 

A. Korupsi Uang Negara

Jenis perbuatan yang merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.

 

B.  Korupsi Suap Menyuap

Merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana perbedaan hukum formil dan materiil.

 

C.  Korupsi Tindakan Pemerasan

Tindakan pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

 

D. Korupsi Penggelapan Jabatan

Penggelapan dalam jabatan termasuk juga ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.

 

E. Korupsi Gratifikasi

Merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

 

F.  Korupsi Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pengadaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender.

 

2.4. Contoh Kasus Kejahatan Korupsi dalam Korporasi

 

“Suap Izin Meikarta Untuk Keuntungan Korporasi”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan suap izin proyek milik Lippo Group, Meikarta dilakukan untuk keuntungan korporasi. Dugaan tersebut terus didalami dan dikembangkan komisi antirasuah.

KPK masih belum menyimpulkan lebih lanjut ihwal keterlibatan korporasi dalam dugaan suap tersebut yang sudah menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ini. KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017 berkaitan dengan izin proyek Meikarta. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara. Toto diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta. Sementara Iwa diduga turut menerima aliran duit dari Lippo Group terkait pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi 2017.

Selain keduanya, jauh sebelumnya KPK jsudah menetapkan Neneng Hasanah sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor. Lalu dari pihak swasta, yakni eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Hendy Jasmen, dan dua konsultan Lippo, Taryudi serta Fitra Djaja Purnama juga ditetapkan sebagai tersangka.


Perkara mereka kemudian berlanjut ke persidangan dan kini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Sedangkan empat anak buahnya masing-masing divonis 4,5 tahun penjara. Billy Sindoro dihukum 3,5 tahun penjara, serta tiga anak buahnya dihukum 3 tahun hingga 1,5 tahun.

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190731071316-12-416974/kpk-suap-izin-meikarta-untuk-keuntungan-korporasi 

 

2.5. Pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika Bisnis

 

1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi

2. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

3. Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

4. Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

 

3.1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi merupakan tindakan setiap orang yang secara melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara etimologi kata korporasi berasal dari kata corporatio dalam bahasa latin.

Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” , yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporation itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan korupsi yaitu Faktor Internal, Faktor Eksternal. Dan adapula jenis-jenis kejahatan korupsi yaitu Korupsi Uang Negara, Korupsi Suap dan lain sebagainya.

Kasus Kejahatan Korupsi dalam Korporasi dapat dilihat dalam contoh kasus “Suap Izin Meikarta Untuk Keuntungan Korporasi”.

 

 

3.2. Kritik dan Saran

 

Menyadari bahwa saya sebagai penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya saya akan lebih detail dalam menjelaskan materi yang ada pada makalah diatas dan mencari sumber-sumber yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.

Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk bisa lebih menyempurnakan makalah ini, mengingat kita adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190731071316-12-416974/kpk-suap-izin-meikarta-untuk-keuntungan-korporasi