UAS ETIKA BISNIS
Nama : Dyfa Chintania S
NIM : 01219076
Kelas : Manajemen A-01
Dosen : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM
SOAL
Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.
JAWABAN
1. Kasus Tokopedia
Dipenghujung tahun 2020 lalu, nama tokopedia begitu banyak disebut. Bukan karena promo dan fitur barunya, melainkan karena kasus kebocoran data para penggunanya. Dalam kasusnya, diketahui ada 91 juta data pengguna dan 7 juta data penjual yang bocor. Bahkan semua data ini dijual di arak web dengan harga sekitar $5000. Dengan bocornya data tersebut, pihak Tokopedia meminta penggunanya untuk mengganti password. Bagi pengguna aplikasi, kasus ini termasuk contoh kasus pelanggaran etika bisnis. Sementara Tokopedia sendiri juga menjadi korban karena sistem keamanan mereka telah dibobol. Namun tetap saja, Tokopedia tidak bisa melindungi data pelanggan. dan hingga kini masih belum ada UU yang membahas kebocoran data di internet.
2. Korupsi Dana Bansos
Diakhir tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terjadinya korupsi internal kementerian sosial. Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp. 17 Miliar dari dana bantuan sosial Covid-19. Dalam kasus ini melanggar etika administrasi publik, dan etika profesi. Juliari Batubara diduga melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Kasus PT. Garuda Indonesia
Penerapan etika bisnis pada PT. Garuda Indonesia mengalami beberapa masalah, hal tersebut dibuktikan dengan adanya kasus-kasus yang menjegal praktik bisnis mereka. Salah satunya kasus persengkongkolan antara para pelaku usaha. Dalam kasus ini PT. Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 yang mana para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.
4. Kasus PT. Megasari Makmur
PT Megasari Makmur adalah perusahaan yang cukup terkenal dengan salah satu produknya berupa obat nyamuk dengan merek “HIT”. Namun, belakangan diketahui jika produk tersebut telah melanggar etika bisnis. Banyak masyarakat telah mengenal produk tersebut sebagai obat nyamuk yang murah tetapi sangat efektif. Sayangnya, merek itu pada akhirnya harus menarik diri dari peredaran, alasannya karena mengandung zat aktif propoxur dan diklorvos yang merupakan salah satu bentuk pestisida. Pihak kesehatan menilai jika zat tersebut sangat berbahaya untuk sistem kesehatan manusia. Bahkan, lebih parahnya bisa menyebabkan keracunan pada darah apabila terlalu banyak menghirup udara yang telah bercampur dengan produk “HIT”. Etika dalam berbisnis adalah standar formal dan normal. Hanya saja tergantung dari pelaku usaha tersebut bagaimana cara menerapkannya pada organisasinya. Faktanya, PT Megasari Makmur telah gagal mengaplikasikan moral tersebut sehingga secara sadar melanggar prinsip kejujuran. Pada dasarnya, perusahaan tersebut telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini pemaparannya:
l Pasal 4 tentang hak konsumen
l Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha
l Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku
l Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru
5. Kasus Monopoli PT. PLN
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Jika dilihat dari teori etika deontologi : Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
#bangganarotama
#narotamajaya
#pebisnismuda
#etikabisnis
#thinksmart