Pengikut

Senin, 26 April 2021

KEJAHATAN KORUPSI DALAM KORPORASI

 TUGAS MAKALAH

MATA KULIAH ETIKA BISNIS

“ KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI “

 

 


 

 

 

 

OLEH :

Dyfa Chintania Santoso

01219076

 

DOSEN :

Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani SST., SE., MM

 

 

 

 

 

 

 

Program Studi Manajemen

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis

Universitas Narotama Surabaya

2021



\

Kata Pengantar

 

Segala puja hanya bagi Allah yang Maha Pengasi lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmatNya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul  “ KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASi “  dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Bisnis yang diampu oleh Ibu Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST., SE., MM. Selain itu, makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang apa saja yang terkait dengan Etika Bisnis serta Kejahatan, Korupsi yang terdapat dalam Korporasi.

Meski demikian, saya menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tanda baca, tata bahasa maupun isi.

Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk saya sendiri khususnya.

 

 

 

 

 

Surabaya, 26 April 2021
Dyfa Chintania Santoso

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Daftar Isi

 

 

 

HALAMAN SAMPUL.............................................................................................

KATA PENGANTAR..............................................................................................I

DAFTAR ISI.............................................................................................................II

BAB. 1  PENDAHULUAN.....................................................................................................1

1.1. Latar Belakang.........................................................................................1

1.2. Rumusan Masalah................................................................................... .1

1.3. Tujuan.......................................................................................................2

BAB 2 PEMBAHASAN........................................................................................................3 2.1. Pengertian Kejahatan Korupsi dan Korporasi......................................... 3

2.2. Faktor Penyebab Dalam Kejahatan Korupsi.............................................3

2.3. Jenis-Jenis Kejahatan Korupsi..................................................................5

2.4. Contoh Kasus Kejahatan Korupsi dalam Korporasi.................................6

2.5. Pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika Bisnis.....................................7

BAB 3 PENUTUP...................................................................................................................8 3.1. Kesimpulan................................................................................................8

3.2. Kritik dan Saran.........................................................................................8

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................9

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB 1

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

 

Etika bisnis adalah prinsip etika yang dapat dijadikan norma atau pedoman dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, segala aspek yang berkaitan dengan bisnis dapat dijalankan untuk seluruh insan, pelanggan, rekanan, pemegang saham, pelanggan dan masyarakat luas di perusahaan sesuai dengan nilai, norma dan perilaku keadilan, kebaikan, kesehatan dan profesionalisme. Dalam dunia bisnis, kita harus mengenal istilah “etika bisnis”. Banyak orang sangat setuju bahwa etika bisnis harus dikaitkan dengan setiap bisnis.

Salah satu prinsip etika bisnis adalah mentransformasikan bisnis menjadi aktivitas yang beretika sehingga dapat sejalan dengan prinsip etika, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam banyak hal, etika dan aturan yang berlaku tidak hanya menguntungkan bisnis, tetapi juga membantu kita mengambil tanggung jawab dan bekerja dengan baik di masyarakat. Inilah mengapa etika bisnis dan tanggung jawab sosial berjalan seiring.

Tujuan etika bisnis adalah mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran moral dan memberikan batasan bagi pengusaha atau pebisnis agar dapat menjalankan bisnis secara jujur dan adil, serta menjauhi bisnis curang yang membahayakan banyak orang atau pihak yang terkait.

Salah satu manfaat etika bisnis adalah meningkatkan citra perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan yang menerapkan etika bisnis biasanya memiliki citra yang terus meningkat dan jumlah pelanggan akan terus meningkat. Perusahaan kemudian dapat tumbuh dan berhasil mencapai tujuannya.

1.2. Rumusan Masalah

 

1. Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Korupsi dan Korporasi?

2. Apa faktor penyebab Kejahatan Korupsi?

3. Apa saja jenis-jenis Kejahatan Korupsi?

4. Sebutkan contoh kasus Kejahatan Korupsi Dalam Korporasi!

5. Apa pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika Bisnis?


1.3. Tujuan

 

1. Untuk mengetahui apa itu Kejahatan Korupsi dan Korporasi

2. Untuk mengetahui apa faktor penyebab dari Kejahtan Korupsi

3. Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis Kejahatan Korupsi

4. Untuk mengetahui contoh kasus Kejahatan Korupsi Dalam Korporasi

5. Untuk mengetahui adakah pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika bisnis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

2.1.  Pengertian Kejahatan Korupsi dan Korporasi

 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi merupakan tindakan setiap orang yang secara melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara etimologi kata korporasi berasal dari kata corporatio dalam bahasa latin.

Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” , yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporation itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

Secara terminologi korporasi mempunyai pengertian yang sudah banyak dirumuskan oleh beberapa tokoh hukum. Semisal menurut Subekti dan Tjitrosudibo yang dimaksud dengan corporatie atau korporasi adalah suatu perseorangan yang merupakan badan hukum. Sedangkan, Yan Pramadya Puspa menyatakan yang dimaksud dengan korporasi adalah suatu perseorangan yang merupakan badan hukum.

 

2.2. Faktor Penyebab Dalam Kejahatan Korupsi

 

A. Faktor Internal, merupakan faktor pendorong korupsi yang berasal dari dalam diri setiap individu. Faktor internal dapat diperinci menjadi:

 

a) Sifat tamak/rakus manusia

Sifat tamak merupakan sifat yang berasal dari dalam diri setiap individu. Hal itu terjadi ketika seseorang mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri dan tidak pernah merasa puas terhadap apa yang telah dimiliki

 

b) Gaya hidup konsumtif

Pada era-modern ini, terutama kehidupan dikota- kota besar merupakan hal yang sering mendorong terjadinya gaya hidup konsumtif. Oleh karena itu, apabila Perilaku konsumtif tidak di imbangi dengan pendapatan yang memadai,maka hal tersebut akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan demi memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.

 

c) Moral yang kurang kuat

Seseorang yang mempunyai moral lemah cenderung mudah tergoda untuk melakukan tindakan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahan, atau pihak lain yang memberi kesempatan untuk melakukan korupsi.

 

B. Faktor Eksternal, merupakan faktor pemicu terjadinya tindakan korupsi yang berasal dari luar diri pelaku. Faktor eksternal dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

 

a) Faktor Politik

Politik merupakan salah satu sarana untuk melakukan korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi intrabilitas politik atau ketika politisi mempunyai hasrat untuk mempertahankan kekuasaannya.

 

b) Faktor Hukum

Hukum bisa menjadi faktor terjadinya korupsi dilihat dari dua sisi, disatu sisi dari aspek perundang – undangan, dan disisi lain dari lemahnya penegak hukum.

 

c) Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal itu dapat dilihat ketika tingkat pendapat atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka seseorang akan mudah untuk melakukan tindakan korupsi demi terpenuhinya semua kebutuhan.

 

d) Faktor Organisasi

Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, tidak hanya organisasi yang ada dalam suatu lembaga, tetapi juga sistem pengorganisasian yang ada didalam lingkungan masyarakat.

 

C. Faktor - faktor penyebab terjadinya korupsi dari sudut pandang organisasi meliputi:

 

a) Kurang adanya teladan dari pemimpin

b) Tidak adanya kultur organisasi yang benar

c) Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai

d) Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi

e) Lemahnya pengawasan.

 

2.3. Jenis-Jenis Kejahatan Korupsi

 

A. Korupsi Uang Negara

Jenis perbuatan yang merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.

 

B.  Korupsi Suap Menyuap

Merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana perbedaan hukum formil dan materiil.

 

C.  Korupsi Tindakan Pemerasan

Tindakan pemerasan merupakan tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

 

D. Korupsi Penggelapan Jabatan

Penggelapan dalam jabatan termasuk juga ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara.

 

E. Korupsi Gratifikasi

Merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

 

F.  Korupsi Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pengadaan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender.

 

2.4. Contoh Kasus Kejahatan Korupsi dalam Korporasi

 

“Suap Izin Meikarta Untuk Keuntungan Korporasi”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi dugaan suap izin proyek milik Lippo Group, Meikarta dilakukan untuk keuntungan korporasi. Dugaan tersebut terus didalami dan dikembangkan komisi antirasuah.

KPK masih belum menyimpulkan lebih lanjut ihwal keterlibatan korporasi dalam dugaan suap tersebut yang sudah menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ini. KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017 berkaitan dengan izin proyek Meikarta. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara. Toto diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta. Sementara Iwa diduga turut menerima aliran duit dari Lippo Group terkait pengurusan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi 2017.

Selain keduanya, jauh sebelumnya KPK jsudah menetapkan Neneng Hasanah sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor. Lalu dari pihak swasta, yakni eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Hendy Jasmen, dan dua konsultan Lippo, Taryudi serta Fitra Djaja Purnama juga ditetapkan sebagai tersangka.


Perkara mereka kemudian berlanjut ke persidangan dan kini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun. Sedangkan empat anak buahnya masing-masing divonis 4,5 tahun penjara. Billy Sindoro dihukum 3,5 tahun penjara, serta tiga anak buahnya dihukum 3 tahun hingga 1,5 tahun.

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190731071316-12-416974/kpk-suap-izin-meikarta-untuk-keuntungan-korporasi 

 

2.5. Pengaruh Kejahatan Korupsi dalam Etika Bisnis

 

1. Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi

2. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

3. Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

4. Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB 3

PENUTUP

 

3.1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi merupakan tindakan setiap orang yang secara melawan aturan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Secara etimologi kata korporasi berasal dari kata corporatio dalam bahasa latin.

Corporare sendiri berasal dari kata “corpus” , yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporation itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.

Ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kejahatan korupsi yaitu Faktor Internal, Faktor Eksternal. Dan adapula jenis-jenis kejahatan korupsi yaitu Korupsi Uang Negara, Korupsi Suap dan lain sebagainya.

Kasus Kejahatan Korupsi dalam Korporasi dapat dilihat dalam contoh kasus “Suap Izin Meikarta Untuk Keuntungan Korporasi”.

 

 

3.2. Kritik dan Saran

 

Menyadari bahwa saya sebagai penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya saya akan lebih detail dalam menjelaskan materi yang ada pada makalah diatas dan mencari sumber-sumber yang dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan.

Kritik dan saran sangat saya harapkan untuk bisa lebih menyempurnakan makalah ini, mengingat kita adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan.

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190731071316-12-416974/kpk-suap-izin-meikarta-untuk-keuntungan-korporasi 

 

Minggu, 18 April 2021

UJIAN TENGAH SEMESTER

 Mata Kuliah Etika Bisnis

 

 

Nama : Dyfa Chintania S

NIM : 01219076

Kelas : Manajemen A-01

Dosen Pengasuh :  Hj. I.G.A. Aju Nitya Dharmani, SST,. SE., MM

 

 

SOAL DAN JAWABAN

 

Bagian 1 : 

 

1. Jelaskan Pengertian Etika !

Etika berasal dari bahasa Yunani dengan nama ethos, yang diartikan identik dengan moral atau moralitas. Moral atau moralitas dalam pengertian di sini diterapkan untuk menilai baik atau buruk dan benar atau salah terhadap suatu perbuatan ataupun tindakan yang dilakukan. Etika sering dikonotasikan dengan istilah tatakrama, sopan-santun, pedoman moral dan norma susila. Etika membahas nilai dan norma moral yang mengatur perilaku manusia baik sebagai individu atau kelompok dan institusi di dalam masyarakat.

 

2. Jelaskan pengertian Etika Deontologi menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang dapat diajukan terhadap teori Deontologi, Jelaskan dan bagaimana solusinya?

Pengertian etika deontologis adalah teori filsafat moral yang mengajarkan bahwa sebuah tindakan itu benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan untuknya. Etika deontologis juga sering disebut sebagai etika yang tidak menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang relevan untuk diperhatikan dalam menilai moralitas suatu tindakan. (non-consequentialist theory of ethics).

 

Ada dua kesulitan yang diajukan terhadap teori deontologi, khususnya terhadap pandangan-pandangan Kant :

 

1. Bagaimana jadinya apabila seseorang dihadapkan pada dua perintah atau kewajiban moral dalam situasi yang sama, tetapi keduanya tidak bisa dilaksanakan sekaligus, bahkan keduanya saling meniadakan. Untuk memecahkan kesulitan pertama ini, Kant memberi dua hukum moral sebagai perintah tak bersyarat yang sekaligus dapat menjawab persoalan tersebut diatas. Hukum moral pertama, menurut Kant, berbunyi: bertindaklah hanya berdasarkan perintah yang kamu sendiri kehendaki akan menjadi sebuah hukum universal. Kedua, Kant juga mengajukan perintah tak bersyarat lainnya : bertindaklah sedemikian rupanya sehingga anda sealu memperlakukan manusia, entah dalam dirimu sendiri atau pada orang lain.

 

2. Persoalan kedua, sebagaimana dikatakan John Stuart Mill, para penganut etika deontologi sesungguhnya tidak bisa mengelakkan pentingnya akibat dari suatu tindakan untuk menentukan apakah tindakan itu baik atau buruknya. Dalam perspektif etika Adam Smith, persoalan ini dapat dipecahkan secara lain. Menurut Adam Smith, suatu tindakan dapat dinilai baik dan buruk berdasar motif pelakunya serta akibat atau tujuan dari tindakan itu.

 

3. Jelaskan pengertian Etika teleologi dan Aliran-aliran yang ada dalam teori tersebut!

Teleologi berasal dari akar kata Yunani telos, yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan logos, perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan “kebijaksanaan” objektif di luar manusia.

 

Berdasarkan pembahasan etika teleologi ini, kemudian muncul aliran-aliran teleologi, yaitu egoisme dan utilitarianisme.

A. Egoisme

Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.

 

B. Utilitarianism

Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.

 

4. Apa yang dimaksud dengan Profesi? Apakah perbedaan Profesi fengan Hoby? Dan sebutkan ciri-ciri Profesi!

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. pekerjaan,tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.

 

Perbedaan profesi dan hobi
Seperti penjelasan saya di atas Profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu , sedangankan hobi adalah kegemaran; kesenangan istimewa pd waktu senggang, bukan pekerjaan utama.
Ciri-ciri profesi :
1. Adanya keahlian dan keterampilan khusus
2. Adanya komitmen moral yang tinggi
3. Pengabdian kepada masyarakat
4. Biasanya tergabung didalam suatu organisasi profesi
5. Membuthkan pengalaman

 

5. Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan mendukung mitos bisnis amoral!

Argumen yang mendukung mitos bisnis amoral antara lain :

a) Bisnis sama dengan judi sebuah bentuk persaingan dan permainan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan mengupayakan segala macam cara untuk mencapai kemenangan.

b) Aturan yang dipakai dalam bisnis berbeda dengan aturan dalam kehidupan sosial.

c) Orang bisnis yang mematuhi aturan moral akan berada dalam posisi yang tidak menguntungkan di tengah persaingan yang ketat.

 

Argumen yang menentang mitos bisnis amoral antara lain :

a) Bisnis tidak sama dengan judi atau permainan, yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanya uang atau barang, tetapi juga harga diri, nama baik, dll.

b) Bisnis tidak mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan aturan kehidupan sosial masyarakat.

c) Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Praktek bisnis tertentu yang dibenarkan secara legal belum tentu dibenarkan secara moral.

d) Etika harus dibedakan dengan ilmu empiris. Dalam ilmu empiris, fakta yang berulang terus dan terjadi dimana-mana menjadi teori dan hukum ilmiah, dalam etika tidak demikian

 

6. Apa yang dimaksud dengan Etika Bisnis? Mengapa penting bagi pelaku bisnis untuk menyadari Etika?

Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal secara ekonomi maupun sosial.

 

Bagi pelaku bisnis etika harus benar – benar disadari untuk menjalankan bisnis nya dengan benar tanpa melanggar ketentuan yang ada. Dan tidak merugikan banyak kalangan juga merugikan pelaku bisnis itu sendiri.

 

7. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip Etika Bisnis! Bagaimanakah caranya agar prinsip-prinsip tersebut dapat dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan?

Prinsip – Prinsip dalam Etika Bisnis :

1. Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis

Adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dipunyainya

2. Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis

Merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan

3. Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis

Adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder.

4. Prinsip Hormat pada diri sendiri dalam Etika Bisnis

merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali kepada bisnis itu sendiri

 

agar prinsip – prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan hendaklah kita sering melakukan sosialisasi-sosialisasi serta briefing mengenai hal tersebut agar bisa dipahami dan dihayati serta diimplementasikan semua karyawan perusahaan,selain itu kita juga harus bisa roll model atau contoh yang menerapkan prinsip-prinsip dalam etika bisnis agar bisa dijadikan teladan bagi karyawan lain.

 

8. Apa yang dimaksud dengan code of ethics?

Pengertian code of etics adalah  sistem norma,nilai dan aturan professional tertulis yang secara tefas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional . kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah ,perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

 

9. Terdapat beberapa pendapat dari ahli ekonomi tentang konsep keadilan. Diantaranya ialah konsep keadilan dari Aristoteles dan John Rawls.

a. Jelaskan Konsep Keadilan Menurut Adam Smith!

b. Jelaskan Konsep Keadilan Menurut John Rawls!

c. Bandingkan perbedaan dan kesamaan konsep dari ketiga ahli tersebut!

 

Konsep Keadilan :

a) Teori Keadilan Adam Smith

Alasan Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan adalah:

Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.

Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.

Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.

 

b) Konsep keadilan menurut John Rawls

Prinsip yang menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara harus mendapatkan hak yang sama dari keseluruhan sistem sosial dalam mendapatkan kebebasan paling hakiki yang ditawarkan pada manusia.

Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi kalangan yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.

 

c) Persamaannya kedua konsep tersebut memiliki tujuan untuk memprioritaskan keadilan. Sedangkan perbedaannya adalah dimana konsep Adam Smith menolak distributif sebagai salah satu jenis keadilan.

 

 

Bagian 2 :

 

Kasus 1 : “ JAMU CHINA : 19 Merek Mengandung bahan Kimia Obat Berbahaya”

 

Jawaban :

Bahwa hubungan bisnis bisa rusak karen ada masalah seperti ini, dari masalah ini produk china seperti memberikan kepalsuan dan kebohongan bupblik dengan tidak memberikan cantuman mengandung zat kimia tertentu yang berbahaya.

 

Kasus 2 : “ BESAR PASAK DARI TIANG “

 

Jawaban :

a) Tindakan yang dilakukan tidak etis karena membakar hutan dengan sengaja tanpa memikirkan dampak dan kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan tindakan tidak mempunyai rasa pertanggungjawaban sosial (sosial responsibility) atau dapat dikatakan juga kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil hak bersama untuk menikmati hutan tersebut.

b) Pembukaan lahan dengan menggunakan cara membakar yang tidak terkendali dan merusak erat kaitannya dengan pembangunan industri perkebunan di Indonesia karena empat alasan pokok berikut ini:

Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan dan dengan demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen (sepertihutan produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai kawasan-kawasan hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan. Dengan semakin terbatasnya ketersediaan lahan yang tidak diklasifikasikan sebagai hutan dan yang cocok untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan kemudian menjadi suatu cara yang bermanfaat untuk meningkatkan persediaan lahan yang ada.

 Di kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka lahan. Menurut salah satu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, pembukaan lahandengan alat-alat mekanis membutuhkan biaya yang dua kali lipat lebih mahal daripada melakukan pembakaran.

Hasil perkebunan harus diolah dalam 24 jam setelah dipanen, sehingga banyak perusahaan lebih senang jika lokasi perkebunan letaknya sedekat mungkin dengan fasilitas pengolahan dan jalur-jalur transportasi yang dapat membawa hasil panennya ke berbagai fasilitas ini. Namun, kawasan-kawasan seperti ini yang lebih mudah diakses umumnya telah padat dan diolah oleh penduduk lokal. Perusahaan-perusahaan kemudian menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk mengusir masyarakat. Kebakaran menguranginilai lahandengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi, dan dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.

Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.

 

c) Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi. Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang diantaranya meliputi:

Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia sehari-hari, apalagi bagi yang aktivitasnya dilakukan di luar ruangan.

Menurunnya produktivitas; Terganggunya aktivitas manusia akibat kebakaran hutan dapat mempengaruhi produktivitas dan penghasilan.

Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan; Selain itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari mengolah hasil hutan, dengan terbakarnya hutan berarti hilang pula area kerja (mata pencarian).

Meningkatnya hama; Kebakaran hutan akan memusnahkan sebagian spesies dan merusak kesimbangan alam sehingga spesies-spesies yang berpotensi menjadi hama tidak terkontrol. Selain itu, terbakarnya hutan akan membuat sebagian binatang kehilangan habitat yang kemudian memaksa mereka untuk keluar dari hutan dan menjadi hama seperti gajah, monyet, dan binatang lain.

Terganggunya kesehatan; Kebakaran hutan berakibat pada pencemaran udara oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain. 

Tersedotnya anggaran negara; Setiap tahunnya diperlukan biaya yang besar untuk menangani (menghentikan) kebakaran hutan. Pun untuk merehabilitasi hutan yang terbakar serta berbagai dampak lain semisal kesehatan masyarakat dan bencana alam yang diambilkan dari kas negara.

Menurunnya devisa negara. Hutan telah menjadi salah satu sumber devisa negara baik dari kayu maupun produk-produk non kayu lainnya, termasuk pariwisata. Dengan terbakarnya hutan sumber devisa akan musnah. Selain itu, menurunnya produktivitas akibat kebakaran hutan pun pada akhirnya berpengaruh pada devisa negara.

 

d) Penggunaan istilah Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari faktor alam melainkan faktor manusia.

e) Menurut saya memuat sanksi untuk yang melakukan land cleaning.

f) Penegakan hukum sangatlah lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang pembakaran hutan yang belum terselesaikan.

g) Gerakan Nasional jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.

 

 

Kasus 3 : “ TANGGUNG JAWAB SOSIAL KEPADA KARYAWAN ”

 

Jawaban :

1. Menurut saya Mr.Thomas tidak mengindahkan isu tanggung jawab dalam manajemen departemennya karena dia tidak memberikan kenyamanan bagi para karyawannya.

2. Benar Mr.Thomas mengatakan memaksimalkan laba dengan cara apapun.

3. Benar Mr.Thomas mendeskripsikan wanita dengan menyatakan bahwa wanita telah terbukti sangat ofensif (secara seksual) di area meja dan kantor.

4. Yang menjadi potensi biaya Mr.Thomas yaitu kepatuhan Mr.Thomas dalam memaksimalkan laba dengan cara apapun.

 

Kasus 4 : “ ADA KARENA BAJAKAN ”

 

Jawaban :

Permasalahan etis yang muncul yaitu dengan sengaja membeli barang bajakan yang dapat merugikan negara dengan itu juga tanpa disadari mereka sudah menjadi seorang pembajak dan menipu publik dengan tindakan tidak etis mereka.